Kupang (ANTARA) - Operasi pencarian dilakukan tim SAR terhadap dua korban yang terseret banjir di Kali Wolowona Kilometer 6 Kelurahan Rewarangga Kabupaten Ende, NTT, yakni, ayah, Markus Hence Dembo Nggoti (33) bersama anaknya Agusto Rja Lio (9) dihentikan karena setelah  tujuh hari pencarian masih nihil.

"Operasi pencarian terhadap kedua korban yang terseret banjir di Kali Wolowona Kabupaten Ende dihentikan, hingga hari ketujuh operasi pencarian masih nihil," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Maumere Mexianus Bekabel dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan hari ketujuh merupakan hari terakhir operasi pencarian terhadap ayah dan anak yang hilang terseret banjir saat hujan lebat mengguyur daerah itu pada Jumat, 24 Februari 2023, karena kondisi di lapangan sudah tidak efektif lagi untuk melaksanakan pencarian dan hasil masih nihil.

Menurut dia, apabila kedua korban ditemukan setelah hari ketujuh maka operasi pencarian yang sebelumnya melibatkan 58 orang tim SAR dari berbagai potensi SAR di Kabupaten Ende itu akan dibuka kembali.

Baca juga: Ayah dan anak di Ende NTT hilang terseret banjir

Baca juga: BPBD imbau pengguna jalur Trans Flores Ende Maumere waspada longsor


Mexianus Bekabel menjelaskan selama tujuh hari pencarian tim SAR di Kabupaten Ende melakukan penyisiran di tiga lokasi yaitu penyisiran di aliran Kali Wolowona hingga muara Nanga Nesa sejauh 1,5 hingga 2 kilometer.

Selain itu, dua tim SAR gabungan melakukan penyisiran di sekitar muara Nanga Nesa sejauh delapan nautical mile dengan menggunakan perahu karet 30 PK unit siaga SAR Ende dan speed boat Polair Ende 300 PK.

Sementara itu menurut Mexianus Bekabel pencarian oleh potensi SAR dengan melakukan penyisiran di darat di sepanjang muara Nanga Nesa sejauh dua kilometer.

"Tiga titik penyisiran itu karena tempat tersebut merupakan arah aliran sungai Wolowona dan muara Nanga Nesa. Dalam pencarian selalu berpedoman pada arah angin yang mempengaruhi arus di sekitar muara Nanga Nesa," kata Mexianus Bekabel.

Dia menambahkan sesuai UU 29 tahun 2014 pasal 34 bahwa pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam waktu paling lama tujuh hari,*

Baca juga: Korban banjir asal Sikka ditemukan di Kabupaten Ende

Baca juga: Puluhan pipa air bersih PDAM Ende terbawa arus banjir

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023