Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syamsul Maarif mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan draft Peraturan Pemerintah (PP) mengenai merger dan akuisisi untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat akibat konglomerasi (kepemilikan usaha di berbagai bidang). "Kita sedang siapkan draft tentang PP merger dan akuisisi, ketika itu selesai kita akan serahkan pada pemerintah. Kita akan sampaikan kepada pemerintah tentang pentingnya merger control itu untuk segera diimplementasikan," katanya usai acara pre-launching The 2nd ASEAN Conference on Competition Policy and Law, di Jakarta, Senin. Menurut dia, dengan PP itu KPPU bisa membatalkan perjanjian merger dan akuisisi kalau akibatnya menghilangkan persaingan di pasar itu. "Tapi pemerintah punya kewajiban menentukan pada batas berapa merger itu harus dilaporkan pada KPPU," ujar dia. Dalam PP itu, ada ketentuan jika suatu perusahaan mencapai aset atau omzet tertentu atau merger dua perusahaan dan hasil dari mergernya mencapai nilai sekian triliun maka sebelum merger harus dilaporkan kepada KPPU. "Batas itu yang belum ditentukan pemerintah. Ini yang kita tunggu dari pemerintah, pada batas apa aset dari suatu perusahaan yang dimerger harus dilaporkan ke KPPU," katanya. Besaran aset dan nilai merger itu, lanjut dia, tidak dapat ditetapkan sama rata, harus dihitung per sektor. Syamsul menjelaskan, ketika aset perusahaan telah di atas 50 persen maka market power sudah dimiliki, akibatnya akan mengurangi persaingan di pasar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006