Capaian tersebut merupakan kerja keras bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Papua.
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan masuk lima besar pada kategori inflasi terendah secara nasional yang kini berada di angka 5,05 persen dari sebelumnya menduduki posisi 7,27 persen, berada urutan enam teratas.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Papua Suzana Wanggai, di Jayapura, Senin, mengatakan capaian tersebut merupakan kerja keras bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Papua.

“Ini kerja keras semua pihak dalam melakukan langkah-langkah dan intervensi, untuk itu kami memberikan apresiasi serta patut berbangga namun tetap harus terus berupaya menjaga inflasi,” katanya lagi.

Menurut Suzana, kunci utamanya dalam mengendalikan inflasi yakni membangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor yang baik sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam setiap rapat penanganan inflasi.

“Selama ini kami di daerah sudah cukup baik berkoordinasi dan berkomunikasi, untuk itu harus terus dilakukan setiap saat karena itu yang paling penting,” ujarnya lagi.

Kepala Tim Perumusan Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Daerah BI Provinsi Papua Agni Alam Awirya mengatakan ada dua komponen penyumbang inflasi di Papua dan perlu dijaga.

“Pertama itu angkutan udara dan komoditas pangan. Maka itu kami menggalakkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di daerah,” katanya pula.

Menurut Agni, ada tujuh program unggulan dalam GNPIP meliputi operasi pasar, ketahanan pangan strategis, perluasan kerja sama antara daerah dan dukungan terhadap distribus serta optimalisasi pemanfaatan sarana produksi pertanian, infrastruktur dan komunikasi yang efektif kepada stakeholder termasuk masyarakat.

"GNPIP ini kerja bersama yang dilakukan TPID Papua,” ujarnya lagi.
Baca juga: Pemprov Papua menargetkan inflasi 2023 dapat dikendalikan
Baca juga: Pemprov Papua mendorong ASN tanam cabai di pekarangan rumah


Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023