Jakarta (ANTARA News) - Ny Halimah dan kedua anaknya, Panji Adhikumoro Trihatmojo dan Gendis Siti Hatmani, diperiksa di Karkas Kepolisian Resorr (Mapolres) Jakarta Selatan, Selasa, oleh penyidik sebagai tersangka kasus perusakan rumah artis Mayang Sari. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizard, mengatakan bahwa ketiganya dijerat dengan pasal 170 tentang perusakan. "Hingga kini jumlah tersangka masih tiga orang itu," kata Williardi lewat telepon selulernya. Ny Halimah adalah isteri dari Bambang Triatmojo, putra HM Soeharto yang Presiden RI periode 1966-1998. Pada Minggu (21/5) malam, Ny Halimah dan kedua anaknya itu mendatangi rumah Mayang Sari di Jalan Simprug Golf XV, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, karena persoalan rumah tangga. Saat itu, Bambang berada di rumah Mayang, yang selama ini diisukan "berhubungan dekat" dengan pengusaha tersebut hingga melahirkan anak yang diberi nama Khirani Siti Hartini Tri Hatmojo. Bayi putri tersebut lahir pada 30 Maret 2006. Ny Halimah dan kedua anaknya diduga kesal sehingga menabrak pagar halaman rumah Mayang menggunakan mobil hingga jebol. Menantu dan dua cucu HM Soeharto itu untuk mencari Mayang tidak ketemu, karena artis tersebut segera keluar rumah bersama bayinya. Halimah dilaporkan masuk ke dalam rumah setelah merusak kaca jendela. Bambang yang berusaha melerai sempat terkena pukulan tangan anaknya, Panji hingga wajahnya lebam. Polisi mendapatkan barang bukti berupa botol yang dipakai untuk merusak kaca jendela, mobil Ny Halimah, pecahan kaca, pisau, dan pagar yang rusak. Ny. Halimah dan kedua anaknya tiba di ke Mapolres Jaksel sekira pukul 04.00 WIB, dan keluar dari ruang penyidikan sekira pukul 12.00 WIB. Keluarnya keluarga Ny Halimah dari ruang penyidikan itu tidak diketahui oleh para wartawan. Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka di Mapolres itu merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan Polres Jaksel untuk mengusut kejadian, dan mendatangi rumah Ny Halimah di Jalan Tanjung, Jakarta Pusat, guna memintai keterangan perkara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006