Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (9/3), mulai dari 22 warga negara asing (WNA) di Bali langgar aturan administrasi keimigrasian pada awal tahun 2023 hingga vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus Kanjuruhan.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Kemkumham Bali: 22 WNA langgar aturan awal 2023 asal Rusia terbanyak

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.

Selengkapnya baca di sini.

2. Lanud Supadio gelar latihan SAR tingkatkan profesionalisme prajurit

Pangkalan TNI Lanud Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, memberikan pelatihan SAR dan penyelamatan sandera kepada prajuritnya, guna meningkatkan profesionalisme para prajurit Angkatan Udara (AU) agar lebih berkualitas.

“Kegiatan ini dilakukan dua hari, sejak Selasa (7/3) sudah kita lakukan latihan pencarian dan penyelamatan di lapangan Kantor Gubernur Kalbar. Simulasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para prajurit AU," kata Komandan Lanud (Danlanud) Supadio, Marsekal Pertama TNI Prasetiya Halim, dalam acara pelatihan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-77 TNI AU di Kubu Raya, Kalbar, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

3. Terdakwa kasus Kanjuruhan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Selengkapnya baca di sini.

4. Terdakwa Kanjuruhan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara

Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa terdakwa terbukti lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga nyawa seseorang melayang.

Selengkapnya baca di sini.

5. Posisi pilot Philip Mark Mahrtens belum dapat dipastikan

Komandan Satgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani mengakui posisi sandera berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mahrtens belum dapat dipastikan.

Memang benar hingga kini pihaknya belum bisa memastikan posisi sandera yang berprofesi sebagai pilot Susi Air tersebut.

KKB senantiasa membawa sandera berpindah-pindah, dan diduga tidak bersama Egianus Kogoya, kata Faizal Rahmadani kepada ANTARA di Jayapura, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023