memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) -
Layanan Samsat Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat berada di 25 titik.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya pada Kamis, layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 25 titik yang tersebar di Jadetabek itu, memiliki lokasi sebagai berikut:
  1. Samling Jakpus di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat, dan Lapangan Banteng;
  2. Samling Jakut di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara, dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Samling Jakbar di Mal Citraland;
  4. Samling Jaksel di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata;
  5. Samling Jaktim di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Samling Kota Tangerang di Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Karawaci;
  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh, dan Kantor Kecamatan Pinang;
  8. Samling Serpong di Halaman Parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung, dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
  10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk, dan Pasar Modern Kelapa Dua;
  11. Samling Kota Bekasi di Rawa Lumbu dan CFD Ahmad Yani Kota Bekasi;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti;
  13. Samling Depok di Halaman Parkir Samsat Depok;
  14. Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih.
Untuk wilayah Jakarta sendiri, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta juga membuka layanan di Kantor Samsat Induk DKI Jakarta yang beroperasi pada waktu 08.00-15.00 WIB.
 
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
 
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai  fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.
Baca juga: Bina Marga DKI prioritaskan bangun lima jalan tembus pada 2023

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023