Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi seorang warga Timor Leste berinisial ADS (44) yang masuk ke wilayah RI secara ilegal untuk menghadiri acara pernikahan di Kabupaten Belu, NTT.

"ADS masuk ke wilayah RI tanpa memiliki dokumen resmi dan melalui jalur ilegal di daerah Silawan Kabupaten Belu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, KA Halim, ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan, WNA dari negara tetangga itu masuk ke wilayah Indonesia pada 17 Februari 2023, gunmenghadiri acara pernikahan sanak keluarganya di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

WNA itu, kata dia, tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi karena ia mengetahui bahwa dirinya masih dicekal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.

"ADS pernah dideportasi oleh Petugas Inteldakim Kanim Atambua pada tanggal 25 November 2022 dan dicekal selama 6 bulan," katanya.

Setelah menghadiri acara pernikahan, ADS masih tinggal beberapa hari di rumah calon isterinya, namun keberadaannya diketahui sehingga petugas Kantor Imigrasi Atambua melakukan penindakan berupa penjemputan untuk diproses lebih lanjut.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua melakukan pemeriskaan kemudian mendeportasi yang bersangkutan pada Selasa (10/3) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste.

Halim mengatakan, dalam proses pemeriksaan, WNA tersebut mendapat peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum memasuki wilayah RI secara ilegal.

"Kami mengingatkan secara tegas kepada yang bersangkutan jika mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," katanya.

Ia menambahkan, penindakan hukum berupa pendeportasian WNA ke Timor Leste ini merupakan yang ketiga kali sejak Januari 2023.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023