Solo (ANTARA) -
Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah segera melakukan kajian terhadap bangunan cagar budaya yang tertabrak bus Batik Solo Trans (BST), Selasa pagi.
 
Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surakarta Sungkono di Solo, Selasa, mengatakan bangunan cagar budaya Gapura Jurug tersebut, merupakan cagar budaya tingkat kota.
 
Terkait dengan penanganan lebih lanjut, pihaknya masih merapatkan dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Surakarta.
 
"Kalau masih bisa dikembalikan (ke bentuk semula, red.) ya dikembalikan," katanya.
 
Ia mengatakan saat ini masih akan menunggu komentar dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Kemendikbudristek minta Garut inventarisasi cagar budaya yang tercecer
 
Untuk sementara, pihaknya berharap, objek cagar budaya yang tertabrak oleh BST tersebut dapat diberi garis batas polisi untuk menghindari tangan-tangan nakal yang berpotensi mengambil material bangunan.
 
Untuk proses kajian, diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
 
"Kalau kami kan darurat ya, mestinya lebih cepat lebih bagus, minim dua minggu kajian dapat dilakukan," katanya.
 
Salah satu armada BST Koridor 2 menabrak gapura cagar budaya peninggalan Pakubuwana X di Kawasan Jurug, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa, sekitar pukul 05.00 WIB.
 
Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta Yulianto Nugroho mengatakan bus baru saja keluar dari garasi di Palur, Karanganyar untuk operasional.
 
Diduga sopir hilang kendali kemudian bus menabrak gapura di kawasan Jurug. Akibat kejadian tersebut bus mengalami kerusakan pada bagian depan, kaca depan rusak total, dan sopir dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Pemkot Palembang upayakan pelestarian Kampung Kapitan
Baca juga: Legislator: Peruntuhan cagar budaya di Padang itu aksi kriminal
Baca juga: Kemenko: Generasi muda perlu berperan aktif lestarikan cagar budaya

Pewarta: Aris Wasita
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023