Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi langkah Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
 
Lestari, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, memandang hal tersebut membuat perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT maju selangkah.
 
"Perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT akhirnya maju selangkah dengan kesepakatan Bamus DPR RI membawa RUU PPRT ke Sidang Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata dia.
 
Ia memandang kesepakatan Bamus DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT ke tahapan berikutnya tidak lepas dari kegigihan masyarakat, pers, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini memperjuangkan penegakan hak-hak pekerja rumah tangga.
 
Ke depannya, dia berharap para pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU PPRT dapat segera mempersiapkan berbagai langkah yang diperlukan agar tahapan pembahasan berikutnya RUU itu bisa berjalan sesuai rencana.

Baca juga: Bamus DPR RI putuskan RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna
Baca juga: Dasco sebut adakan rapim dan Bamus RUU PPRT-Perppu Ciptaker
 
Di samping itu, dia berharap dalam kelanjutan pembahasan RUU PPRT, pemerintah dan DPR RI mendengarkan aspirasi masyarakat agar undang-undang yang dihasilkan kelak bisa diterapkan dengan baik.
 
Lestari mendorong RUU PPRT agar segera disahkan menjadi undang-undang demi memastikan para pekerja rumah tangga di Tanah Air bisa memiliki kepastian perlindungan saat bekerja. Dengan pengesahan UU PPRT kelak, lanjutnya, dorongan untuk mewujudkan amanah Pembukaan UUD NRI 1945 agar setiap anak bangsa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan akan semakin kuat.
 
Ia meyakini apabila setiap anak bangsa menyadari pentingnya pengamalan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam keseharian, maka Indonesia akan menjadi bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan zaman.
 
Sebelumnya, Rapat Bamus DPR RI memutuskan RUU PPRT dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
 
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan keputusan ini menjadi kabar baik bagi nasib dan perlindungan para pekerja domestik di Indonesia ataupun buruh migran yang bekerja di luar negeri.
 
"Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” kata Willy usai mengikuti Rapat Bamus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023