Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas dan Sistem Informatika Sekretariat Jenderal MPR RI Indro Gutomo menjelaskan perubahan nama Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menjadi Empat Pilar MPR RI merupakan perintah Mahkamah Konstitusi. 

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang berlangsung di Gedung Nusantara 5, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/3).

Dalam putusan yang dikeluarkan pada April 2014, maka MK melarang MPR RI menggunakan frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara karena itu MPR mengubah menjadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

“Dengan istilah Empat Pilar MPR RI, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa MPR berniat menyosialisasikan empat nilai luhur yang dimiliki bangsa Indonesia," kata Indro.

Empat nilai luhur tersebut, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Baca juga: Anggota MPR: Empat pilar kebangsaan cegah disintegrasi
Baca juga: Bamsoet: Sosialisasi Empat Pilar MPR jaga kerukunan umat beragama


Selain menanyakan alasan penggantian nama menjadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, anggota MGMP PPKn Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, itu menanyakan mengapa dalam istilah tersebut posisi Pancasila disejajarkan dengan pilar yang lain.

"Melalui istilah ini, MPR RI tidak bermaksud membandingkan atau malah mensejajarkan Pancasila dengan pilar-pilar lainnya,” jawab Indro.

Indro menjelaskan bahwa pascareformasi, MPR RI kehilangan sebagian besar tugas dan fungsinya. Akibatnya, MPR yang dulu merupakan lembaga tertinggi negara menjadi sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

Dia mengatakan beberapa tugas dan fungsi MPR RI yang dicabut, antara lain kewenangan memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden, serta membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Sejak itu praktis MPR tidak memiliki tugas dan fungsi yang strategis. Baru setelah adanya UU MD3, MPR memiliki tugas menyosialisasikan Empat Pilar serta mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia, dan itu berlaku hingga sekarang,” kata Indro.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023