korban luka-luka akan dijamin biaya pengobatannya maksimal Rp20 juta
Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Barat merespon cepat pemberian santunan bagi 15 orang korban kecelakaan bus Ulet Jaya di Jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima Kilometer (KM) 115-116 Desa Labuan Jambu, Kabupaten Sumbawa, pada Rabu.

"Tidak terdapat korban meninggal dunia, namun sebanyak 15 korban luka-luka. Seluruh korban mendapatkan perawatan di Puskesmas Tarano dan sebagian korban telah pulang," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sumbawa, Budi Hari Prasetiyo, dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan kronologis kecelakaan berawal ketika bus Ulet Jaya dengan nomor polisi EA 7784 SA berpenumpang sebanyak 23 orang melaju dari arah Sumbawa menuju ke Bima dengan kecepatan relatif tinggi.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), bus tersebut hilang kendali kemudian oleng menabrak pohon dan terguling ke sebelah kiri dari arah Sumbawa.

Mengetahui kecelakaan tersebut, kata Budi, pihaknya cepat tanggap mendatangi lokasi kejadian. Kemudian proaktif untuk melakukan pendataan korban.

Baca juga: Jasa Raharja NTB sebut wisatawan Norwegia kecelakaan di luar jaminan
Baca juga: Jasa Raharja Bali bayarkan santunan korban kecelakaan di Sumbawa

Selain itu, memberikan kepastian jaminan berupa surat jaminan atau guarantee letter (GL) sebagai komitmen pemerintah melalui hadir memberikan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

"Seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964. Korban luka-luka akan dijamin biaya pengobatannya maksimal Rp20 juta," ujarnya.

Ia menambahkan seluruh penumpang bus yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja melalui program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Hal itu merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Budi menyebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dan diserahkan kepada ahli warisnya yang sah.

Untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan untuk korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta.

"Terdapat juga manfaat tambahan, yaitu biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu," ucapnya.

Baca juga: Jasa Raharja Cirebon tanggung biaya korban kecelakaan di Tol Cipali
Baca juga: Jasa Raharja Sulut apresiasi dukungan percepatan laporan kepolisian

Ia mengatakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang salah satunya, yaitu iuran wajib kendaraan bermotor (IWKBU) merupakan dana yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum bersamaan dengan pembelian tiket resmi.

Oleh sebab itu, lanjut Budi, pihaknya mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum untuk memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah di operator atau pengusaha angkutan umum.

Kemudian, iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut disetorkan oleh operator atau pengusaha angkutan umum, sehingga apabila penumpang mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.

"Selain itu, untuk para pengemudi kendaraan umum diharapkan tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas," kata Budi.

Baca juga: Jasa Raharja NTB serahkan santunan Rp37,82 miliar pada 2022
Baca juga: Jasa Raharja komitmen perkuat kerjasama untuk tingkatkan pelayanan

Pewarta: Awaludin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023