sudah puluhan tahun menempati rumah di Perumahan Taman Duren Sawit
Jakarta (ANTARA) - Eksekusi pengosongan empat rumah di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, berlangsung ricuh antara warga dengan aparat kepolisian.

Ketika juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ingin mengosongkan empat rumah tersebut terjadi aksi  dorong antara penghuni dengan aparat kepolisian yang didukung Satpol PP.

Ratusan aparat gabungan, baik kepolisian, TNI maupun Satpol PP sengaja dikerahkan agar proses eksekusi pengosongan empat rumah berjalan lancar.

Bahkan, dua buah alat berat jenis backhoe juga sudah disiapkan terparkir di sisi barat dan timur depan gapura perumahan itu yang rencananya akan digunakan untuk membongkar rumah yang bersengketa itu.

Warga bersikeras bahwa rumah yang ditempati itu telah memiliki sertifikat yang jelas.

Namun, warga hanya bisa pasrah barang-barangnya yang ada di dalam rumah dikeluarkan petugas untuk dikosongkan. Perabotan milik warga berupa tempat tidur, sofa, kasur diangkut petugas dengan menggunakan truk.

Panitera PN Jakarta Timur Marlin Simanjuntak menegaskan bahwa eksekusi harus tetap berjalan karena secara hukum sudah mendapatkan perintah untuk segera mengeksekusi.

"Saat ini terpaksa harus dilaksanakan karena keputusan sudah berkekuatan hukum demi menjaga marwah pengadilan, marwah hukum di negara kita ini, keputusan eksekusi harus dilaksanakan," kata Marlin.

PN Jaktim hanya mendapatkan tugas PN Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi mengingat persidangan gugatan sengketa lahan itu berlangsung di PN Jaksel.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirim bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi karena objek yang dieksekusi ini berada di wilayah hukum pengadilan," kata Marlin.

Menurut dia, ada 14 rumah yang akan dieksekusi, namun baru empat rumah yang dieksekusi untuk dikosongkan.

"Dari 14 rumah, baru tiga rumah yang dibayarkan tanahnya. Harapan kami ada warga lain yang juga mau bernegosiasi agar eksekusi tidak kita laksanakan," kata Marlin.

Salah satu warga, Darmawati (62) mengaku sudah puluhan tahun menempati rumah di Perumahan Taman Duren Sawit ini.

"Kami warga yang baik, punya SHM (sertifikat hak milik), IMB (izin mendirikan bangunan), saya sendiri tinggal di sini 28 tahun. Belinya tahun 1994," ujar Darmawati.

Ada 14 rumah di Blok F Perumahan Taman Duren Sawit yang akan digusur.

Sidang gugatan itu sebenarnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat (Muhammad).

Namun, para penghuni rumah merasa sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dari PT Altan selaku pengembang perumahan yang menjadi tergugat.

"Jadi, keluarnya dari PN Jakarta Selatan untuk eksekusi itu. Akhirnya dipindahkan ke PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan ngasih atau melimpahkan," kata Darmawati.

Menurut dia, pihak penggugat meminta agar warga yang bersengketa membayar lahan sebesar Rp 10 juta/meter, padahal NJOP di wilayah itu hanya mencapai Rp5,8 juta. Namun, warga enggan membayarnya.

"Penggugat bilang saya nggak mau tahu. Kalau kamu nggak mau dieksekusi, bayar 10 juta/meter," kata Darmawati.
Baca juga: Pj Gubernur DKI usut dugaan pungli pembebasan lahan di Bambu Apus
Baca juga: Aparat diminta selidiki mafia pengosongan tanah di Cakung
Baca juga: Polda Sulsel meringkus buronan mafia tanah di Jakarta

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023