Tangerang (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo, menyebutkan angka pelanggaran kepabeanan atau hasil cukai melalui terminal penerbangan dari periode 2021-2022 mengalami kenaikan/peningkatan sekitar 25 persen.

"Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ini mengalami kenaikan. Baik pelanggaran cukai di terminal atau pun kargo, dan angkanya kurang lebih 25 persen," ucap Gatot di Tangerang, Kamis.

Menurutnya, pelanggaran kepabeanan di terminal penerbangan itu didominasi dari hasil tembakau, kesehatan dan impor dengan tercatat pada akhir 2022 terdapat sitaan sebanyak 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 pcs HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kg HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 pcs spare part senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornografi, dan 2 Kilogram barang dari sarang walet.

Ia juga menyebutkan, terjadinya kenaikan terhadap pelanggaran hasil cukai ini akibat pandemi COVID-19. Saat itu, proses pengamanan dan pengawasan mengalami kelemahan karena adanya pembatasan.

"Salah satu faktor itu pandemi. Mungkin karena mengira pengamanan di sini akan melemah karena pandemi," ujarnya.

Kendati demikian, setelah terjadinya kenaikan data pelanggaran tersebut pihaknya pun telah mengingatkan jajarannya di Bea dan Cukai Soetta untuk mengetatkan pengawasan, terutama di area kedatangan barang dan penumpang di Bandara.

"Sekarang makanya kita perkuat lagi dalam antisipasi pelanggaran cukai itu," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk melakukan pembatasan pengiriman barang-barang impor ke dalam negeri.

"Kita akan berikan pengumuman kepada penumpang, ke medsos kita memberikan edukasi bahwa itu ada larangan bahwa dibatasi," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023