Mataram (ANTARA) - Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami Lombok Utara tahun 2014 berinisial AN diperiksa Tim Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat sebagai saksi.

Penasihat hukum AN, Aan Ramadhan, yang ditemui di kantor BPKP NTB, Mataram, Kamis petang, mengatakan bahwa AN menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk seorang pria berinisial AG dari perusahaan pelaksana proyek, PT Waskita Karya.

"AN datang hari ini ke hadapan Tim KPK sebagai saksi untuk pria inisial AG dari Waskita Karya," kata Aan.

Aan mengaku tidak melakukan pendampingan ketika kliennya memberikan keterangan di hadapan Tim KPK.

"Jadi, kami hadir ke sini hanya untuk menyerahkan surat kuasa kepada klien kami AN. Bukan untuk pendampingan karena AN diperiksanya sebagai saksi," ujarnya.

Dia pun memastikan bahwa PPK dari Kementerian PUPR Perwakilan NTB itu telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi.

"Untuk hari ini, pemeriksaan saksi sudah selesai," ucap dia.

AN mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk AG dari PT Waskita Karya sekitar pukul 13.00 Wita hingga 18.00 Wita dengan membawa tumpukan berkas dalam kotak plastik dan kemasan plastik putih. Pemeriksaan oleh Tim KPK itu berlangsung di lantai satu kantor BPKP NTB yang berada di Jalan Majapahit, Kota Mataram.

Sedangkan, untuk AG dari PT Waskita Karya, menyelesaikan pemeriksaan lebih dahulu dari AN, sekitar pukul 13.30 Wita. Pria yang sebelumnya enggan mengungkapkan identitas dirinya tersebut datang ke hadapan Tim KPK seorang diri tanpa pendampingan hukum.

Kepada wartawan, AG hanya mengungkapkan bahwa dirinya berasal dari Bogor. Dia pun hanya membenarkan dirinya telah memberikan keterangan ke hadapan Tim KPK.

Kebenaran status AG dari pihak PT Waskita Karya itu pun dikuatkan dari hasil pelacakan nomor plat kendaraan yang datang menjemputnya usai pemeriksaan di kantor BPKP NTB.

Dari hasil cek melalui laman resmi Bappenda Provinsi NTB, kendaraan roda empat merek Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor plat DR1395BK yang ditumpangi AG terdaftar milik PT Waskita Karya.

Dari kegiatan pemeriksaan ini, Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Irwan Supriadi mengatakan bahwa Tim KPK telah bersurat untuk meminjam ruangan selama tiga hari terhitung sejak Rabu (15/3) hingga Jumat (17/3).

"Sesuai dengan surat yang kami terima, KPK meminjam ruangan kantor kami untuk kegiatan pemeriksaan selama tiga hari dari Rabu (15/3) kemarin. Tetapi, untuk substansi pemeriksaan, kami tidak tahu dan tidak mau tahu," kata Irwan.

Gedung TES Tsunami Lombok Utara ini merupakan proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, ini dimulai pada Agustus 2014 dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari APBN.

Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Namun, setelah adanya serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan sehingga berstatus mangkrak. Bahkan, kini gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018.

Perihal proyek ini, pada tahun 2015 Polda NTB tercatat pernah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pekerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Dalam proses penyelidikan, Polda NTB sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan melakukan cek fisik bangunan.

Namun, penyelidikan kasus dihentikan pada akhir tahun 2016. Polda NTB tidak melanjutkan proses penyelidikan dengan merujuk pada hasil analisa ahli.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023