Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

Terdakwa kasus Kanjuruhan AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara

Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya.

Selengkapnya klik di sini.

Kapolri minta perbaikan kultur pelayanan Bareskrim

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta personel Bareskrim Polri memperbaiki kultur pelayanan untuk meraih kembali tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Lakukan perbaikan terhadap kultur pelayanan, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, proses penyidikan hingga penyelesaian perkara,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

KPK bekukan rekening Rp81,8 miliar terkait kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Bamsoet sebut Perikhsa bentuk tim perumus PP soal senjata api beladiri

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan Perikhsa telah membentuk tim perumus rancangan peraturan pemerintah mengenai penggunaan senjata api beladiri sipil non-organik TNI/Polri.

"Untuk teknis persiapan, tim perumus PP tentang penggunaan dan kewajiban pemilik izin senjata api beladiri sipil non-organik TNI/Polri itu dipimpin oleh Ketua Bidang Hukum Perikhsa Palmer Situmorang, Wakil Ketua Bidang Hukum Aldwin Rahadian, serta anggota Bidang Hukum Rangga Afianto," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, usai menerima kunjungan dari pengurus DPP Perikhsa.

Selengkapnya klik di sini.

Imigrasi tindak 63 pelanggaran dilakukan WNA di Bali

Imigrasi Bali melakukan penindakan sebanyak 63 pelanggaran yang dilakukan warga negara asing selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2023, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Barron Ichsan.

Menurut Barron, sebagian besar pelanggaran WNA tinggal di Bali melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 60 hari dan mereka yang overstay kurang dari 60 hari, tetapi mampu membayar denda.

Selengkapnya klik di sini.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023