Kita ada nota kesepahaman dengan Kabupaten Gowa untuk percepatan PTSL, sehingga harapannya PTSL bisa segera selesai
 Makassar (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan telah membuat Nota Kesepahaman atau MoU bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal percepatan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kita ada nota kesepahaman dengan Kabupaten Gowa untuk percepatan PTSL, sehingga harapannya PTSL bisa segera selesai," ujar Menteri di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Baca juga: Menteri ATR/BPN beri sertifikat tanah untuk perumahan dosen Unhas

Menurut dia, apabila program PTSL ini berjalan baik maka harga tanah akan meningkat dan tentu ikut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

"Tentunya, nilai tanah akan naik, ekonomi masyarakat juga akan naik. Karena sertipikat itu bisa digunakan hak tanggungan untuk usaha UMKM dan sebagainya," ucap mantan Panglima TNI ini menekankan.

Selain di Kabupaten Gowa, Hadi juga pun menginstruksikan seluruh kantor wilayah BPN Provinsi se-Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan PTSL mengingat program ini telah dilaksanakan sejak 2017 lalu demi memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Menteri Hadi juga menyampaikan telah menyerahkan sertipikat kepada beberapa instansi pemerintah, BUMD, BUMN sebagai bentuk keseriusan atas kepemilikan hak atas tanah negara.

"Termasuk PLN kita serahkan serta PUPR terkait dengan permasalahan tata ruang. Dan saya juga menyerahkan sertipikat tanah tempat ibadah," katanya.

Mengenai permasalahan lahan tempat-tempat ibadah di tahun 2024, kata Hadi menekankan, ini harus diselesaikan dan semua sudah bersertipikat, sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo bahwa tempat ibadah itu dilindungi Undang-undang.

"Jadi semua harus benar-benar diselesaikan tentang permasalahan tanah tempat ibadah. Saya akan selesaikan tanpa kecuali, tanpa diskriminasi, selesai. Tidak ada lagi permasalahan tempat ibadah, tidak khusuk karena diganggu orang, Tempat ibadah itu dilindungi Undang-undang 1945," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia PTSL sekaligus menjabat Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Gowa, Nasir Maudu menyebutkan, tahun 2023 ini pihaknya mendapat kuota 22.385 bidang tanah untuk diproses PTSL.

Jumlah bidang tersebut tersebar di 46 desa dan kelurahan di tujuh kecamatan masing-masing Kecamatan Barombong, Somba Opu, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat, dan Pallangga wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel.

Baca juga: Menteri Hadi selesaikan konflik tanah yang terjadi selama 100 tahun

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023