Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) mendukung upaya pemerintah daerah setempat mempercepat penetapan legalitas hutan adat di wilayah itu.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi pada acara pembukaan Rakernas AMAN VII bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Jumat, mengatakan di Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan konversi setidaknya ada 3.000 hektare hutan adat tersebar dalam enam desa di empat kecamatan.

"Hutan adat yang telah dikonversi ini berada di Desa Kayu Manis dan Desa Air Duku di Kecamatan Selupu Rejang, kemudian Desa Babakan Baru dan Bangun Jaya di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Desa Lubuk Kembang di Kecamatan Curup Utara dan Desa Air Lanang di Kecamatan Curup Selatan," kata dia.

Dia menjelaskan usulan penetapan hutan adat ini telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak beberapa tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum terealisasi.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada usulan 1.000 hektare hutan adat yang berada di Desa Air Lanang, di mana usulannya sudah disampaikan kepada menteri LHK, dan begitu juga dengan lima desa lainnya.
​​​​​​
Baca juga: Rejang Lebong Bengkulu tuan rumah Rakernas VII AMAN

Keberadaan hutan adat ini menurut dia, selain untuk menjaga kelestarian hutan di wilayah masing-masing juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam pengelolaannya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

"Mereka kita berikan hak untuk memanfaatkan lahan yang dimaksud guna kepentingan adat, ataupun kepentingan kehidupan masyarakat adat itu sendiri. Kami juga sudah menyampaikan hak kepemilikan tanah melalui BPN Rejang Lebong telah menerbitkan 200 persil sertifikat tanah di atas lahan seluas 3.000 hektare, masing-masing KK mendapat 2 hektare," terangnya.

Pihaknya mengharapkan bantuan dan dukungan pengurus AMAN beserta jajarannya untuk mendorong pemerintah pusat melakukan percepatan realisasi hutan adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan Pengurusan Harian AMAN Provinsi Bengkulu Def Tri Hardianto mengatakan, Kabupaten Rejang Lebong saat ini tercatat sebagai daerah pertama di Tanah Air yang memiliki peraturan bupati tentang reforma agraria yang mengharmonisasi terkait kebijakan redistribusi tanah merestitusi tanah.

Artinya ada kebijakan membagikan tanah dari HGU, juga ada pasal yang mengatur pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Jadi itu bergandeng jelas antara redistribusi dan restitusi," terangnya.

Kegiatan Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) VII yang dilaksanakan 17-19 Maret mendatang dipusatkan di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, selain diisi dengan acara kirab adat nusantara, dialog, pementasan kesenian, bazar masyarakat adat dan lainnya.

Baca juga: AMAN: Rakernas VII dihadiri 300 masyarakat adat se-Indonesia

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023