Pesan tersebut disertai dengan narasi untuk meminta penerima pesan membuka dan mengunduh berkas dengan format Apk tersebut yang diklaim sebagai foto surat tilang. Dalam narasi tersebut, pengirim pesan meminta untuk dating ke kepolisian terdekat.
Berikut narasi dalam pesan berantai Whatsapp tersebut:
“Selamat siang pak/ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca silahkan datang ke kantor polisi yang terdekat.”
Namun, benarkah pesan di whatsapp tersebut dari kepolisian yang dikirim menggunakan berkas tersebut?
Penjelasan:
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk APK kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp merupakan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat.
"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata Trunoyudo, dilansir dari ANTARA.
Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas. Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.
Klaim: Laporan surat tilang di WhatsApp dengan format file Apk.
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Ditjen Pajak sebarkan file APK
Cek fakta: Hoaks! Pesan WhatsApp cek tagihan BPJS
Baca juga: Polda Metro akui anggaran pengiriman surat tilang ETLE terbatas
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023