Jakarta (ANTARA) -



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pemerintah daerah serta komunitas untuk melestarikan bahasa daerah di Papua.

“Kami mengajak dan menyadarkan semua pihak bahwa revitalisasi merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini bukan tanggung jawab pemerintah pusat maupun masyarakat saja, tetapi pemerintah daerah juga ditugasi oleh bupati atau wali kota atau gubernur untuk juga melakukan secara bersama-sama,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek E Aminudin Aziz dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Aminudin menyebutkan, berdasarkan laporan UNESCO, setiap dua minggu terdapat satu bahasa daerah di dunia yang mengalami kepunahan. Ia menambahkan, penyebabnya adalah bahasa tersebut sudah tidak lagi digunakan.

Menanggapi berbagai tantangan dalam pelestarian bahasa daerah, ia menyampaikan bahwa sudah melakukan diskusi dengan pemerintah daerah melalui dinas-dinas pendidikan.

Tanggung jawab bersama tersebut diimplementasikan lewat pelaksanaan Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah (Rakor RBD) tahun 2023 yang diselenggarakan di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, oleh salah satu unit teknis Badan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Papua.

Baca juga: Kemendikbudristek revitalisasi 59 bahasa daerah pada 2023

Adapun program RBD dilaksanakan melalui 3 tahapan yaitu tahapan survei dan koordinasi; tahapan pembelajaran dan pelatihan; dan tahapan pertunjukan/festival.

“Pada kesempatan ini, kita berada pada tahap koordinasi dalam bentuk rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” sebagaimana disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Papua Sukardi Gau dalam laporan kegiatan rakor yang menghadirkan narasumber dari perwakilan Badan Bahasa, Komisi X DPR RI, dan masyarakat adat Papua, Rabu (15/3).

“Mandat pelindungan bahasa dan sastra telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Selain itu, pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014,” kata Widyabasa Ahli Muda, Badan Bahasa Miranti Sudarmaji mengawali sesi diskusi Rakor RBD.

Miranti juga menambahkan bahwa capaian program RBD tahun 2022 di Provinsi Papua cukup menggembirakan di mana pelaksanaan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) diikuti oleh 530 orang partisipan yang terdiri atas guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, dan dinas pendidikan.

Baca juga: Badan Bahasa tambah provinsi sasaran revitalisasi bahasa daerah

Narasumber lainnya anggota Komisi X DPR RI Robert Joppy Kardinal mengatakan bahwasanya pelindungan dan pelestarian bahasa daerah bertujuan agar supaya para penutur muda akan menjadi penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan penuh sukacita melalui media yang mereka sukai.

“Menjadi penting melibatkan berbagai pihak dalam revitalisasi bahasa daerah yakni keluarga, tetua adat, pegiat pelindungan bahasa dan sastra maupun institusi pendidikan,” tutur Joppy.

Pada tahun 2023, terdapat tambahan 2 bahasa daerah di Papua yang akan direvitalisasi yakni Bahasa Hatam di Manokwari dan Bahasa Moi di Kabupaten Sorong setelah sebelumnya pada tahun 2022 telah direvitalisasi 7 bahasa daerah yaitu Bahasa Sentani, Bahasa Kamoro, Bahasa Imbuti/Marind, Bahasa Biak, Bahasa Sobei, Bahasa Biyekwok/Biyabo, dan Bahasa Tobati.

Narasumber perwakilan masyarakat adat Papua yang merupakan penutur asli Bahasa Moi, Luther Salamala, menyoroti saat ini generasi muda di kalangan Suku Moi gengsi menggunakan bahasa daerah Moi dalam interaksi pergaulan. “Hal tersebut disebabkan salah satunya banyak orang tua di keluarga tidak aktif menggunakan Bahasa Moi,” katanya.

Baca juga: Badan Bahasa ajak masyarakat sukseskan revitalisasi bahasa daerah

Lebih lanjut, Luther mendorong peranan yang dapat dilakukan oleh masyarakat adat ataupun suku Moi dalam mempertahankan bahasa daerahnya. “Salah satunya Melalui Dewan Adat Suku Moi dan LMA Malamoi, Ketua Klasis GKI Malamoi harus membuat keputusan untuk menggunakan Bahasa Moi sesuai dengan subsuku yang ada di Moi,” kata Luther.

Mengakhiri diskusi, narasumber terakhir, Kasyfi Arsan menjelaskan mengenai strategi pencagaran bahasa daerah Nusantara. “Tujuan pencagaran ranah penggunaan bahasa sebagai unsur budaya adalah untuk pengembangan bahasa daerah dengan sasaran kebertahanan bahasa daerah. Kebertahanan yang dimaksud adalah penggunaan suatu bahasa supaya tetap hidup secara berkesinambungan,” ujar Kasyfi.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023