Masyarakat tergiur kemudahan di pinjol. Padahal kita juga tahu setiap hal pasti ada juga kekurangan atau kelemahannya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufiq Abdullah mengatakan masyarakat perlu melek perusahaan finansial teknologi atau financial technology (fintech) agar bisa menjauhi pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.

“Masyarakat tergiur kemudahan di pinjol. Padahal kita juga tahu setiap hal pasti ada juga kekurangan atau kelemahannya,” kata Taufiq dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, ia mengatakan literasi keuangan digital diperlukan sehingga calon peminjam harus mempelajari berbagai informasi tentang fintech melalui beragam sumber.

Saat ini Indonesia memasuki era industri 4.0. sehingga semua bisa dilakukan melalui ruang digital, termasuk meminjam uang melalui fintech dengan cara yang mudah dan gampang.

Kendati demikian, Taufiq menyebutkan paling tidak terdapat tiga kekurangan meminjam uang lewat pinjol, mulai dari rawan penipuan, dana tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.

Dengan begitu, dirinya memberikan saran aman menggunakan jasa fintech. Pertama, calon peminjam barus mengecek legalitas perusahaan fintech apakah perusahaan tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saran kedua yakni masyarakat harus melindungi kerahasiaan dan batasi akses data pribadi. Calon peminjam harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan akses layanan aplikasi terhadap data di ponsel pintar.

Kemudian saran ketiga, pengguna jasa keuangan model ini harus teliti terhadap kebijakan perusahaan fintech. Masyarakat wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech.

Keempat, unduh aplikasi di toko resmi khusus untuk aplikasi Google Play untuk Android dan App Store untuk iPhone. Kelima, harus waspada dengan tautan mencurigakan dan jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal.

Sementara itu, Founder Smart Financial Academy Lisa Ekuiresa mengatakan penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan instan sangat marak terjadi di negara berkembang, dimana tingkat literasi finansial masyarakat masih rendah.

Adapun ciri-ciri investasi bodong, yakni belum memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK, tidak masuk akal antara hasil yang dijanjikan, dan tidak transparan atau tidak jelas pengelolaan dana investasinya.

“Ada tiga jenis yang tergolong masuk ke dalam investasi bodong, yakni investasi emas, agrobisnis, dan penggandaan uang,” ujar Lisa.

Oleh karenanya dia mengungkapkan terdapat tiga langkah penting sebelum masyarakat berinvestasi, yaitu menentukan tujuan keuangan yang akan dicapai, menetapkan jangka waktu dana dibutuhkan dan disesuaikan dengan tujuan keuangan, serta memperhatikan profil risiko sebagai investor.

Baca juga: OJK proyeksi pinjaman daring kembali bergairah jelang Lebaran

Baca juga: Ifsoc: Penutupan SVB sinyal agar fintech Indonesia perkuat tata kelola

Baca juga: Sebelumnya 22, kini 21 fintech miliki kredit macet di atas 5 persen

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023