Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan, AYW, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel tahun anggaran 2021.

"Ya, pemeriksaan saksi yakni mantan Kadispora 2015 - 2022 itu berlangsung siang tadi di lantai enam gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan, di Palembang, Senin.

Menurut dia, pemeriksaan saksi tersebut
dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menemukan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi pada lingkungan KONI provinsi setempat.

Adapun dugaan tersebut, lanjutnya, berupa pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Provinsi Sumsel serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

"Dari situlah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menerangkan dugaan tersebut, apalagi sudah naik tahap penyidikan," kata dia. Kerangka kasus tersebut selanjutnya akan dijelaskan secara utuh setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya.

Untuk diketahui, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan pemeriksaan saksi dari pengurus KONI Sumsel terkait kasus dugaan korupsi tersebut sejak 15 Maret 2023.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, saksi-saksi itu di antaranya, Bendahara Umum AA, Wakil Bendahara Umum II SK, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan ID, Sekretaris Umum SR, dan pengurus berinisial LCK.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023