Kalau mau serius, pemerintah harus tekan platform media sosial dan marketplace untuk setop penjualan karena lapak fisik pakaian bekas impor mulai bergeser setelah pelarangan, ke lapak daring
Denpasar (ANTARA) - Pengamat ekonomi Bhima Yudistira mengungkapkan penjualan pakaian bekas impor mulai merambah lapak daring (e-commerce) setelah adanya kebijakan larangan impor pakaian bekas.

“Kalau mau serius, pemerintah harus tekan platform media sosial dan marketplace untuk setop penjualan karena lapak fisik pakaian bekas impor mulai bergeser setelah pelarangan, ke lapak daring,” kata Bhima dihubungi di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, penjualan pakaian bekas di media sosial dan lapak berdagang daring masih cukup masif dan diperkirakan tidak terpengaruh dengan larangan pemerintah terkait impor pakaian bekas.

Baca juga: BC Sulbagsel tingkatkan patroli laut terkait impor pakaian bekas

Penjualan pakaian bekas impor cukup mudah ditemukan di sejumlah lapak jual beli daring dengan beragam jenis dan desain serta harga yang terjangkau.

Sedangkan di sisi lain, pemerintah menggencarkan pelarangan impor pakaian bekas.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor yang salah satunya memuat pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (20/3).

Terkait pemusnahan itu, Bhima mengusulkan agar barang bukti sitaan itu tidak langsung dimusnahkan, namun lebih baik diberikan kepada korban bencana alam.

“Sementara banyak orang miskin tidak mampu beli baju,” katanya.

Peredaran pakaian bekas impor juga diungkap Kepolisian Daerah Bali yang menangkap dua pelaku diduga sebagai pengepul pakaian bekas impor di Tabanan, Bali, dengan barang bukti sebanyak 117 bal pakaian bekas dari Malaysia.

Penyelundupan pakaian bekas itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,17 miliar.

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra menjelaskan barang impor itu masuk melalui jalur tidak resmi di Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Bandung dan diangkut ke Bali.

Dua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Baca juga: Mendag musnahkan pakaian impor bekas senilai Rp10 miliar di Sidoarjo

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023