Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan meskipun instansinya mengizinkan warung makan buka siang hari saat bulan Ramadhan tetapi jangan "vulgar" menampakkan aktivitasnya.
 
"Kalau edaran dari pemda tidak ada, tetapi kalau dari Satpol PP, warung makan boleh berjualan makanan cuma jangan 'vulgar'," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Kamis.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko mengizinkan semua warung makan dan restoran buka pada siang hari saat bulan Ramadhan karena tidak semua orang di daerah ini yang berpuasa di bulan Ramadhan.

Untuk itu, katanya, warung masih boleh menjalankan usahanya tetapi warungnya harus tertutup pakai tirai sehingga tidak kelihatan aktivitas orang makan di dalam warung oleh masyarakat di luar.

Selain itu, katanya, terkait kebijakan terhadap tempat usaha makan di siang hari saat bulan Ramadhan di kecamatan lain tergantung kebijakan dari setiap pemerintah kecamatan masing-masing.

Ia mengatakan, sebagai pemerintah daerah setempat, selagi izinnya lengkap dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) silahkan saja melakukan aktivitas usahanya.

Terhadap warung makan yang sama sekali tidak menghargai orang yang berpuasa saat bulan Ramadhan, ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi penutupan warung tersebut.

"Walaupun tempat usaha warung makan tersebut memiliki izin, tetapi dia membuka usaha penjualan makanan  tanpa mengindahkan aturan, kita berikan sanksi penutupan usaha," ujarnya pula.

Untuk itu, ia mengimbau, kepada pemilik usaha warung makan di daerah ini agar menutup rapat tempat usahanya saat bulan Ramadhan, jangan sampai kelihatan orang yang sedang berpuasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan, silahkan pemilik usaha warung makan membuka usahanya siang hari saat bulan Ramadhan tetapi hormati orang yang berpuasa.

 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023