London (ANTARA) - Seorang politisi kaya dan istrinya diputus bersalah pada Kamis di Nigeria karena menyelundupkan seorang pria pedagang kaki lima dari Lagos ke Inggris untuk diambil ginjalnya secara ilegal dan ditransplantasi ke anak mereka yang sakit parah.

Kejaksaan mengatakan Ike Ekweremadu (60) dan istrinya Beatrice (56) memboyong pria tersebut ke London Februari tahun lalu dengan iming-iming ribuan dolar untuk ginjalnya dan ditawari pekerjaan di Inggris.

Ekweremadu, senator oposisi di Negara Bagian Enugu, Nigeria selatan dan mantan wakil ketua senat, dan istrinya adalah dua tokoh penting di Nigeria, yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang kuat, serta kekayaan yang besar, menurut Pengadilan Old Bailey London.

Pasutri itu dan Obinna Obeta (51), seorang dokter Nigeria yang disebut-sebut sebagai perantara, dinyatakan bersalah karena berkonspirasi merancang perjalanan orang lain dengan tujuan eksploitasi.

"Ini adalah sebuah plot yang mengerikan untuk mengeksploitasi seorang korban rentan dengan menyelundupkannya ke Inggris supaya ginjalnya bisa diambil," kata kepala jaksa penuntut umum Joanne Jakymec.

Dia mengatakan terdakwa benar-benar mengabaikan keselamatan dan kesehatan korban dan telah menggunakan pengaruh besar mereka untuk mengendalikan korban yang tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi.

Sonia Ekweremadu, calon penerima organ tersebut yang menderita gangguan ginjal parah sehingga harus menjalani cuci darah secara rutin, diputus tidak bersalah dalam kejahatan tersebut.

Kasus itu terkuak setelah sang pria, seorang pedagang kaki lima yang menjual suku cadang ponsel dengan gerobak di sebuah pasar di Lagos, melapor kepada polisi bahwa ia telah menjadi korban perdagangan orang dan ada orang yang ingin mengambil ginjalnya.

Operasi cangkok ginjal yang direncanakan juga tidak terlaksana karena konsultan medis di Royal Free Hospital, London, menduga ada sesuatu yang tidak beres. Calon donor berusia 21 tahun itu, yang namanya dirahasiakan demi hukum, diklaim oleh para pelaku sebagai sepupu Sonia.

Menyumbang ginjal bukanlah pelanggaran hukum di Inggris, tetapi undang-undang negara itu menyatakan bahwa tindakan menawarkan hadiah, terlepas apakah sang donor terlibat atau tidak, adalah kejahatan.

"Masih ada beberapa hal yang tidak dapat dijamin oleh uang dan status pada sebuah keluarga, salah satunya adalah kesehatan," kata jaksa Hugh Davies di pengadilan.

Polisi Inggris mengatakan vonis bersalah itu merupakan yang pertama kali dijatuhkan kepada pelaku perdagangan manusia dengan tujuan mengambil organ tubuh korbannya.

"Putusan ini menyebarkan pesan yang jelas kepada dunia kalau Inggris Raya tidak akan menoleransi industri pengambilan organ ilegal berskala internasional," kata Inspektur Detektif Esther Richardson dalam pernyataannya.

Sidang penetapan hukuman bagi Ike dan Beatrice Ekweremadu serta Obeta akan digelar pada Mei mendatang.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pria Nigeria pembawa narkoba dalam perut diringkus polisi
Baca juga: Seniman Nigeria menyulap sandal jepit menjadi potret

Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023