Washington (ANTARA) - Utah menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan  izin orang tua sebelum memperbolehkan anak di bawah umur mengakses platform mereka.

Lewat Undang-Undang yang disahkan Gubernur Spencer Cox pada Kamis, langkah tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari ancaman bahaya dunia maya.

Salah satu pasalnya mewajibkan perusahaan-perusahaan media sosial memverifikasi bahwa pengguna di negara bagian tersebut berusia 18 tahun ke atas sebelum bisa memiliki akun.

Pasal lainnya melarang perusahaan-perusahaan media sosial menggunakan desain atau fitur yang menyebabkan anak di bawah umur kecanduan terhadap platform media sosial milik perusahaan terkait.

Baca juga: Utah sahkan UU wajibkan remaja minta izin orang tua untuk bermedsos

"Kami tidak mau lagi membiarkan perusahaan media sosial terus membahayakan kesehatan mental muda mudi kita," kata Cox.

Perusahaan bisa dikenai denda sebesar 250.000 dolar AS (Rp3,78 miliar) karena memperlihatkan fitur dan desain yang membuat anak kecil kecanduan. Mereka bisa didenda 2.500 dolar AS (Rp37,8 juta) untuk setiap anak yang kecanduan.

Orang tua juga diperbolehkan menuntut langsung perusahaan media sosial atas kerugian finansial, fisik atau emosional, berdasarkan kondisi-kondisi tertentu.

Baca juga: Inggris Raya bakal larang TikTok di perangkat seluler parlemen

Sumber: Anadolu

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023