"Upaya Kejaksaan dalam membuka ruang antara tersangka dan korban saling memaafkan, dan tersangka menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,"
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan 15 perkara tindak pidana umum dengan cara pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama triwulan 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

"Upaya Kejaksaan dalam membuka ruang antara tersangka dan korban saling memaafkan, dan tersangka menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya, di Medan, Senin.

Ditambah dengan usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya dilakukan analisa dan mendalami esensi dari terjadinya tindak pidana tersebut. Proses penghentian penuntutan juga harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan atau Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ.

Yos mengatakan, dilaksanakan secara berjenjang sampai akhirnya Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyetujui setelah sebelumnya diadakan ekspose perkaranya secara daring.

Ia merinci, pada Kejaksaan Negeri (KN) Tapanuli Selatan yakni tersangka Khairil Anwar Harahap dan Muhammad Bambang Rianto Siregar yang dikenakan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian pada Cabang Kejaksaan Negeri (CKN) Tapanuli Utara di Siborong-borong sebagai tersangka Lamhot Parulian Sianturi yang dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. KN Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmas Samosir yang dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dan tersangka Rizky Adianata yang dikenakan Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pada KN Tebing Tinggi dengan tersangka Dika Arrozak alias Dika yang dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHPidana, dan Adenan Siregar dan Dedy Sapotra Siregar yang dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016.

Pada KN Langkat dengan tersangka Sandi Andika alias Aseng yang dikenakan Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan tersangka Kisaran Barus yang dikenakan Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pada KN Batubara dengan tersangka Muhammad Syafi'i yang dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dan tersangka Irfin Siregar yang dikenakan pada Pasal 480 KUHPidana.

Kemudian pada KN Labuhan batu dengan tersangka Imam Debiansyah Panjaitan alias Imam yang dikenakan pada Pasal 335 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Kemudian CKN Mandailing Natal di Natal dengan tersangka Werirawan Nasution bin Zamri Nasution yang dikenakan Pasal 362 KUHPidana. Pada CKN Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Yosua Siamnjuntak yang dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pada KN Serdang Bedagai dengan tersangka Azrai Abdi Nasution alias Zo'i yang dikenakan Pasal 362 KUHPidana.

"Dari Januari sampai Maret 2023, Kejati Sumut telah melakukan penghentian penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 15 perkara. Didominasi tindak pidana dana pidana pemukulan, pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga," sebutnya.

Lanjutnya, bahwa penghentian dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku, dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini terbukti telah mendapat respons yang sangat positif baik dari pihak-pihak yang terlibat," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos menambahkan dalam pelaksanaan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 ini, dan meminta masyarakat ikut mengawasi kebijakan ini untuk memastikan program RJ berjalan dalam proses dan keadaan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya sehingga memberi kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023