awalnya menawarkan diri sebagai pengacara korban penipuan KSP Indosurya
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan terhadap korban-korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Tersangka merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, tersangka awalnya menawarkan diri sebagai pengacara korban penipuan KSP Indosurya.

Dia menawarkan diri karena mengaku kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya yakni Juniver Girsang.

Natalia Rusli menjanjikan untuk  mencairkan uang korban investasi bodong KSP Indosurya sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset.

Korban pun langsung membuatkan surat kuasa pada 16 April 2020 dan menyerahkan kepada tersangka untuk ditandatangani.

Padahal, lanjut Ardi, saat itu tersangka belum diangkat sumpah menjadi seorang advokat sehingga belum bisa beracara di pengadilan.

"Kalau sekarang sudah (jadi advokat) Kalau saat kasus awal belum. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," kata dia.

Karena merasa tertipu dan tidak mendapatkan yang dijanjikan, para korban lalu membuat laporan Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia pun sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (17/3) malam.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Mahfud MD tegaskan pemerintah melawan putusan hakim di kasus Indosurya
Baca juga: Menkop UKM menegaskan dukung dan kawal proses kasasi KSP Indosurya
Baca juga: Bareskrim tahan Henry Surya terkait pemalsuan dan TPPU

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023