Jakarta Raya (ANTARA) - Sejumlah perkembangan kasus kriminal di DKI Jakarta pada Senin (27/3) masih layak dibaca, antara lain lanjutan persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Dalam perkara ini, Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Linda dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, hingga Natalia Rusli menjadi tersangka kasus penipuan korban KSP Indosurya.

Berikut ulasannya:

Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
Baca selengkapnya di sini:

Polda periksa APA terkait pencemaran nama baik oleh Mario

APA (19) yang merupakan saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait lanjutan laporannya mengenai pencemaran nama baik oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).

"Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini:

Linda dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar lantaran terlibat penjualan sabu dari barang bukti yang disisihkan atas perintah Teddy Minahasa.

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
Baca selengkapnya di sini:

Polisi tetapkan Natalia Rusli tersangka penipuan korban KSP Indosurya

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan terhadap korban-korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Tersangka merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini:

Mayat laki-laki tanpa identitas di JPO Kalibata

Polsek Pancoran menemukan mayat laki-laki tanpa identitas di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Ditemukan seorang laki laki tanpa identitas umur sekitar 50 tahun menggunakan jaket hitam celana panjang hitam dan sarung warna merah," kata Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini:

Polisi ungkap penipuan umrah dengan jumlah korban capai ratusan jamaah

Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap penipuan umrah dengan korban ratusan jamaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Baca selengkapnya di sini:
 

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023