Kemudian, polisi menyita lebih dari 20 jenis barang saat penggeledahan lokasi hunian tersangka penipuan agen telepon seluler, si kembar Rihana-Rihani.
Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Majelis Hakim PT DKI tolak banding Teddy Minahasa
Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa Teddy Minahasa sehingga mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut tetap dihukum sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelumnya.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Polisi selidiki pengemudi mobil pelat diplomatik ganggu wanita di Jaksel
Pihak Kepolisian menyelidiki pria pengemudi mobil berpelat nomor CD 27 09 karena diduga mengganggu seorang wanita di kawasan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Polisi sita lebih 20 barang si kembar saat penggeledahan
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana-Rihani.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Polisi dalami dugaan aliran uang si kembar untuk investasi saham
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan aliran uang para korban digunakan tersangka agen (reseller) ponsel Rihana-Rihani untuk investasi saham mengingat total kerugian yang dialami sejumlah korban kurang lebih Rp35 miliar.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Dokter temukan infeksi bakteri pada darah David usai dianiaya Mario
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi menemukan adanya infeksi bakteri pada darah korban David Ozora (17) usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023