Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil persetujuan terkait dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/3) malam.

"Besok malam," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Dalam rapat pleno pengambilan persetujuan tersebut, Komisi III DPR akan mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi yang ada di parlemen dan pelaksanaannya secara terbuka.

"Komisi III tentu terdiri dari sekian banyak fraksi. Dari sembilan fraksi ini, tentu akan punya pendapat, besok kita dengarkan saja," ujarnya.

Ia lantas berkata, "Nanti rapatnya terbuka, fit and proper test terbuka, nanti kalau misalnya ini (calon hakim agung dan hakim ad hoc) kok enggak masuk, ini kok masuk, boleh ditanyakan."

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA pada hari Senin dan Selasa (28/3) di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc
Baca juga: Hakim Agung: MA berbenah demi kembalikan kepercayaan publik


Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan paling lama 60 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.

"Pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon hakim paling lama 5 menit," katanya saat memimpin rapat.

Enam calon hakim agung yang ikut tes, yakni Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).

Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).

Tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), yakni M. Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023