Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali pada 2023  mengucurkan hibah uang untuk 1.493 desa adat dengan besaran mencapai Rp447,9 miliar yang dapat digunakan untuk mendukung sejumlah program di desa adat dan sekaligus menyukseskan program provinsi tersebut.
 
"Besaran hibah yang diterima setiap desa adat masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sebesar Rp300 juta," kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Selasa.

Meskipun besaran dana yang diterima setiap desa adat tetap sama dengan tahun sebelumnya, namun mekanisme penyaluran untuk tahun ini berubah menjadi dalam bentuk hibah uang.

"Tahun 2022 masih berupa Alokasi APBD dalam bentuk transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening desa adat. Sedangkan mulai 2023 ini alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali untuk desa adat dalam bentuk hibah uang," ujar Agung Kartika.

Perubahan mekanisme penyaluran dana untuk desa adat ini dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bansos. Selain itu juga ada Pergub Bali No 34 Tahun 20219 yang diubah menjadi Pergub Bali No 55 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat.

Baca juga: Sekda Bali dukung digitalisasi sistem pengawasan Dana Desa

Baca juga: Desa Kutuh Bali berdaya karena dana desa


Pencairan hibah uang untuk desa adat dibagi menjadi tiga tahap, untuk tahap pertama dicairkan sebesar Rp100 juta. Jika dana tahap pertama sudah digunakan kemudian bisa mengajukan untuk tahap kedua. Begitu juga pengajuan tahap ketiga, ketika dana tahap kedua sudah digunakan.

Hingga Selasa (28/3), sebanyak 547 desa adat (36,64 persen) dari total 1.493 desa adat di Bali, dana tahap pertamanya sudah cair, sedangkan sisanya sedang proses pencairan.

"Oleh karena bantuan dalam bentuk hibah, jadi penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima hibah, yang penting pemanfaatannya bisa digunakan secara efektif dan efisien. Program-program desa adat jalan, program pemerintah provinsi juga bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Agung Kartika menyampaikan pemanfaatan hibah yang diterima desa adat untuk mendukung kebijakan Pemprov Bali seperti penyelenggaraan kegiatan Bulan Bahasa Bali, Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Selain itu, kegiatan yang mendukung program pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, kegiatan pasraman (pendidikan Hindu), perlindungan mata air, sungai dan danau dan sejumlah program lainnya.

"Intinya program-program yang basisnya ada di desa adat. Jadi, desa adat berkewajiban melaksanakan program tersebut karena tentu akan sangat bermanfaat," ujarnya.

Terkait upaya pengelolaan sampah di desa adat, tambah Agung Kartika, bisa ditindaklanjuti dengan membentuk perarem (aturan adat tertulis).

"Misalnya dibuat aturan adat agar saat upacara keagamaan dan hari raya keagamaan itu bagaimana masyarakat adat tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai dan styrofoam," katanya.

Selanjutnya juga diatur agar sampah yang dihasilkan di rumah tangga juga dapat dikelola dengan baik. "Jika semua desa adat bisa seperti itu, maka Bali ini akan bersih, udaranya bersih, airnya bersih sehingga manusia Bali pun akan sehat," ucap Agung Kartika.

Baca juga: Anggota DPD ingatkan pentingnya pengawasan dana desa di Bali

Baca juga: Pemkab Badung salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap II


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023