Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau Ikhsan Fansuri menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus cukai rokok yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ican, demikian sapaannya, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan bahwa kasus pengaturan kuota rokok di kawasan FTZ tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang. Saat itu, Kepala BP FTZ Tanjungpinang dijabat oleh Den Yealta.

"Waktu itu saya masih menjabat sebagai Anggota IV BP FTZ Tanjungpinang, tidak mengurusi soal kuota rokok. Saya memimpin lembaga ini mulai September 2020," katanya.

Ican menegaskan bahwa pihaknya pro aktif terhadap kasus yang sedang diselidiki KPK. Seluruh dokumen yang dibutuhkan KPK diberikan selama proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

Baca juga: KPK periksa lima pengusaha terkait kasus korupsi cukai rokok

"Mungkin ada belasan anggota KPK yang melakukan penggeledahan kantor kami sejak siang tadi terkait kasus tersebut. Kami tentu memberikan dokumen yang dibutuhkan mereka," ujarnya.

Berdasarkan data, KPK setidaknya memberikan dua kali hasil penelitian terhadap kebijakan kuota rokok di kawasan FTZ Tanjungpinang. Berdasarkan hasil penelitian KPK tahun 2017, potensi kerugian negara akibat kehilangan cukai rokok mencapai Rp900 miliar.

KPK pun pada saat itu merekomendasikan agar BP FTZ Tanjungpinang menghentikan pemberian kuota rokok kepada pengusaha.

Tahun 2017, kuota rokok yang ditetapkan BP FTZ Tanjungpinang mencapai 18.884 kardus. Satu kardus berisi 80 slop rokok, sedangkan satu slop rokok berisi 10 bungkus rokok.

Jumlah kuota rokok yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah penduduk usia dewasa di dua kawasan yang ditetapkan sebagai FTZ yakni Tanjung Moco di Pulau Dompak dan beberapa kawasan di Kelurahan Senggarang. Jumlah penduduk berusia dewasa pada tahun 2017 hanya sekitar 9.000 orang.

Baca juga: Pilah-pilih FTZ atau KEK di Batam
Baca juga: Anggota DPRD Kepri sebut KPK salah periksa dirinya terkait cukai rokok

 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023