Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam menahan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta (DY) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang tahun 2016-2019.

"Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep juga mengungkapkan bahwa DY diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar.

Den Yealta berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Kemudian pada Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang soal evaluasi penetapan barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Baca juga: KPK geledah kantor BP Kawasan Perdagangan Bebas Bintan

Baca juga: Kepala FTZ Tanjungpinang tegaskan tidak terlibat kasus cukai rokok


Teguran tersebut terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan, termasuk BP Tanjungpinang tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang atau selisih 693 persen

Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota.

Kebijakan DY telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi, di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.

Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: KPK sita dokumen kuota tembakau 2016-2019 di kantor BP Tanjungpinang

Baca juga: Kepala BP FTZ Tanjungpinang diperiksa KPK dalam kasus cukai rokok


Penyidik juga menemukan adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

Atas perbuatannya Den Yealta kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023