AG akan didampingi kuasa hukum hingga keluarga dalam agenda tersebut karena masih berstatus anak di bawah umur
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.
 
"Ketua PN Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG dari semula Saut Maruli Tua Pasaribu  menjadi Sri Wahyuni Batubara," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
 
Djuyamto menerangkan alasan penggantian hakim lantaran kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan.
 
Lebih jauh,  terkait  penolakan keluarga korban D  terhadap tahapan diversi, Djuyamto mengatakan merupakan hak masing-masing  pihak dan bisa disampaikan dalam forum musyawarah mediasi.
 
Dia menambahkan agenda selanjutnya mengenai kasus pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) dan lainnya tergantung kewenangan hakim.
 
Selain itu dia menyebutkan AG akan didampingi kuasa hukum hingga keluarga dalam agenda tersebut karena masih berstatus anak di bawah umur.
 
"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa," ujarnya.
 
Sementara itu, Kuasa hukum D (17), Melissa Anggraeni menyatakan pihaknya menolak adanya diversi melalui jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyampaikan dalam agenda tersebut. Alasan penolakan karena dampak yang ditimbulkan pelaku begitu parah.
 
Terlebih, menurut dia, agenda diversi ini hanyalah formalitas lantaran sifatnya wajib dilakukan di awal sidang sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
 
"Ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau tidak memungkinkan oleh korban atau keluarga, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi," ujar Melissa.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17).
 
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: PN Jaksel terima limpahan berkas anak AG
Baca juga: Kajari Jaksel: AG ditahan di LPKS selama lima hari
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut berkas perkara anak AG dinyatakan lengkap

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023