Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani birokrasi
Jakarta (ANTARA) - Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) menepis besaran biaya yang dikeluarkan dokter untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) mencapai jutaan rupiah.

"(Somasi) terkait perbuatan, pernyataan, keterangan, atau informasi yang tidak benar terkait dengan membayar Rp6 juta," kata Kuasa Hukum FDPKKB, Muhammad Joni dalam konferensi pers yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu dikemukakan Joni berkaitan dengan penyampaian somasi kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin atas pernyataan besaran biaya STR mencapai Rp6 juta per dokter.

Dalam surat somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 dicantumkan besaran tarif penerbitan STR yang berlaku di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Biaya STR kewenangan internship sudah termasuk STR baru dokter per paket Rp400.000, STR baru dokter/dokter gigi per paket Rp300.000, STR baru dokter/dokter gigi WNI atau lulusan luar negeri per paket Rp300.000.

Baca juga: Konsil Kedokteran: 254.894 dokter di Indonesia telah miliki STR

Baca juga: Menkes ungkap kaitan pendidikan dokter mahal dan harga obat berlipat


Biaya STR ulang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis per paket Rp300.000, STR ulang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter spesialis WNI lulusan luar negeri per paket Rp300.000.

STR peserta program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis per paket Rp300.000, STR peserta program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis WNI lulusan luar negeri per paket Rp300.000.

STR peningkatan kompetensi dokter/dokter gigi per paket Rp300.000, STR peningkatan kompetensi dokter/dokter gigi WNI lulusan luar negeri per paket Rp300.000, STR sementara dokter/dokter gigi WNA per paket Rp750.000.

STR bersyarat dokter/dokter gigi WNA per paket Rp500.000, duplikat STR per lembar Rp130.000, dan duplikat salinan STR per lembar Rp15.000.

Joni mengatakan, angka tersebut berbeda dengan yang diinformasikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam agenda Public Hearing RUU Kesehatan pada 17 Maret 2023 di Gedung Kemenkes RI yang mencapai Rp6 juta.

"Mengenai pernyataan biaya STR, SIP Rp6 juta adalah tidak benar," katanya.

Selain persoalan STR/SIP, FDPKKB juga menyertakan belasan materi somasi lainnya, di antaranya mengenai 250 Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dinilai Menkes Budi mengakumulasi dana lebih dari Rp1 triliun.

Dalam agenda yang sama, pemberi kuasa somasi, dr Iqbal Mochtar, mengatakan FDPKKB merupakan bagian dari sayap organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diwakili oleh sembilan orang dokter.

"Kami bagian dari sayap IDI, yang telah berproses selama enam pekan ke belakang," katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan dalam proses pembahasan RUU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi proses dialog yang sehat dan konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan Indonesia.

"Bagian dari pembenahan tersebut adalah peningkatan transparansi proses pengurusan STR dan SIP untuk memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik. Sehingga, kita dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil," katanya.

Menkes telah menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR dan SIP.

"Ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan," katanya.

Menurut Syahril, STR memang diterbitkan oleh lembaga negara KKI, namun sebelum sampai ke KKI perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan.

"Jika tidak ada validasi maka KKI tidak dapat menerbitkan STR. Untuk SIP itu diterbitkan oleh Pemda, namun Pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat," katanya.

Untuk itu, kata Syahril, pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan.

"Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya," ujarnya.

Baca juga: KKI dukung program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit

Baca juga: KKI siapkan regulasi praktik kedokteran di era revolusi industri 4.0


 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023