Surabaya (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jawa Timur, akan menghentikan operasional perahu tambang pada pekan depan menyusul insiden terbaliknya moda angkutan sungai pada Sabtu (25/3).

"Sosialisasi perahu tambang Insya Allah minggu depan. Penutupan operasional karena memang tidak sesuai aturan, tidak laik," kata Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru di Surabaya, Rabu.

Diketahui, kejadian terbaliknya perahu tambang di sungai kawasan Jalan Mastrip Kemlaten Surabaya menyebabkan 12 orang menjadi korban. Sebelas korban berhasil selamat, sedangkan satu penumpang ditemukan meninggal dunia.

Menurut dia, penutupan itu nantinya dikoordinasikan terlebih dahulu bersama pihak kecamatan setempat sebab operasional perahu tambang tersebar di beberapa wilayah Kota Surabaya.

Tundjung memperkirakan ada sekitar belasan usaha perahu tambang yang masih beroperasi di Kota Surabaya, salah satunya di Kecamatan Jambangan.

"Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan karena (keberadaan perahu tambang) ada di wilayah kecamatan masing-masing," ujarnya.

Dishub Surabaya bersama pihak kecamatan juga mengupayakan solusi tepat bagi para pemilik perahu tambang mengingat usaha itu sudah beroperasi sejak lama.

"Tetapi mereka (pemilik usaha perahu tambang) menyampaikan itu sandang pangan mereka. Mereka bergantung di situ. Rata-rata usianya tua. Itu turun temurun juga," kata Tundjung.

Selain itu, lanjut dia, Dishub Surabaya juga bakal berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Brantas terkait wacana penutupan operasional perahu tambang. Termasuk melakukan pengecekan standar kelaikan fasilitas keselamatan yang ada.

"Karena sekarang izin yang ada harus melalui BPTD dulu, kelangsungan sungai tersebut, dermaga, terkait fasilitas keselamatan yang ada, terkait alur pelayaran itu BPTD semua. Kemudian BBWS juga harus (koordinasi) karena yang punya wilayah," ucapnya.

Tundjung mengaku Dishub Surabaya pada tahun 2019 pernah melakukan pengecekan terkait operasional perahu tambang, hasilnya moda angkutan itu tidak seusai dengan standar kelaikan.

"Di tahun 2019 kami sudah (pengecekan) bersama (Kantor) Syahbandar ke mereka (pemilik perahu tambang), seharusnya ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," kata Tundjung.

Pewarta: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023