Bandung (ANTARA) -
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi mulai dari ASN di lingkungan Mahkamah Agung hingga pengacara dari penyuap guna mencocokkan keterangan di sidang terdakwa pengurusan perkara Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
 
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya ingin mencocokkan antara keterangan saksi Yosep Parera selaku pengacara penyuap dan Desy Yustria selaku ASN MA yang menjadi perantara dengan Sudrajad soal nominal uang suap.
 
"Soal masalah duit, duitnya berbeda, keterangan Desy dan Yosep berbeda. Yosep 'ngomongnya' 220 ribu dolar Singapura, tetapi Desy 'ngomongnya' berbeda," kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
 
Dalam sidang-sidang sebelumnya perkara lain, kata dia, keterangan Yosep dan Desy itu pun berbeda soal jumlah nominal.
 
Adapun dalam sidang itu, Desy membeberkan kesaksian terkait tarif pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca juga: Heryanto Tanaka didakwa suap dua Hakim Agung 310 ribu dolar Singapura
Baca juga: Hakim Agung nonaktif SD didakwa terima suap 200 ribu SGD
 
Desy mengaku berkomunikasi dengan Yosep, kemudian Yosep telah menyiapkan uang Rp2 miliar untuk mengurus permintaan kliennya, yakni Heryanto Tanaka soal pengurusan perkara.
 
Kemudian Desy mengaku menyampaikan hal itu ke salah satu perantara lain, yakni Muhajir Habibie yang merupakan ASN MA. Desy mengaku Muhajir Habibie meminta Rp3 miliar untuk pengurusan perkara itu.
 
"Saya akhirnya sampaikan ke Pak Yosep, tapi tidak langsung menyanggupi," kata Desy.
 
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disuap sebesar 200 ribu dolar Singapura (SGD) untuk pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
 
Sudrajad didakwa menerima suap itu untuk bisa memengaruhi dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
 
Jaksa mendakwa Sudrajad menerima suap bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti, dan dua Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
​​​​​​

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023