ANTARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana dugaan penerimaan suap di Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, Rabu (15/2). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, jaksa menilai bahwa terdakwa telah menerima suap berupa uang senilai Rp2 miliar untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)