Nanti, tokoh agama ini diajak
Jakarta (ANTARA) -
Biro perjalanan (travel) terduga penipu ratusan orang untuk umrah dan menelantarkan di Arab Saudi, PT NSWM, sengaja menggaet para tokoh agama untuk menarik minat para korbannya.

"Yang punya pengaruh di lokasi itu, kayak ustad, tokoh agama, kan modusnya dia datangi pesantren, datangi masjid, pengajian. Nanti, tokoh agama ini diajak," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menurut keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Joko juga menjelaskan sosok tokoh agama tersebut juga terpampang dalam brosur yang dibuat oleh PT NSWM dengan tujuan agar korban semakin percaya dengan biro perjalanan tersebut.
 
"Beberapa tokoh agama tersebut bahkan menjadi kepala cabang dari PT NSWM. Tak hanya itu, mereka juga dijanjikan sejumlah bonus, mulai dari mobil hingga tanah jika berhasil mengajak warga untuk menggunakan jasa biro perjalanan itu, " katanya.
 
Walaupun begitu, Joko menjelaskan para tokoh agama tersebut tak terkait dengan aksi penipuan terhadap jamaah umrah oleh PT NSWM.

Baca juga: Polisi sebut PT NSWM kelabui korban dengan modus daftar 9 gratis 1

"Mereka ini tidak tahu, kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," ucap Joko.
 
Sebelumnya, kasus penipuan penyelenggaraan umrah dengan korban ratusan orang ini dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (27/3).

Polisi juga telah menangkap tiga tersangka yakni sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda sebagai pemilik PT NSWM, kemudian seorang pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM.
 
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 dan 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Polisi sebut PT NSWM miliki 316 kantor cabang di seluruh Indonesia

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023