Menurut saya, hanya satu proses yang bisa dilewati yaitu melalui hak angket
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Menurut saya, hanya satu proses yang bisa dilewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Penggunaan hak angket membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu undang-undang yang berhubungan dengan hal strategis.

Hal itu juga disampaikan Santoso dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut dia, usulan itu masih sebatas pribadi dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat. Kendati demikian, dia memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.

Baca juga: Mahfud: Transaksi Rp349 triliun libatkan 491 entitas ASN Kemenkeu

Baca juga: Mahfud MD duga bawahan Sri Mulyani tutupi data transaksi Rp349 triliun


"Meskipun keputusannya, ada di fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini. Agar persoalan menjadi terang benderang," harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan transaksi janggal tersebut.

"Karena angka segitu besar, pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya. Tidak mungkin orang itu sendiri. pasti ada orang-orang berpengaruh," kata Nasir.

Baca juga: DPR rapat dengan Mahfud MD bahas transaksi mencurigakan di Kemenkeu

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III Mulfachri Harahap yang mendorong agar persoalan itu dibahas di pansus angket.

“Saya dorong ini diselesaikan lewat pansus atau apa pun yang bisa memberikan DPR melihat lebih, dalam masalah ini," ucapnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023