Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569.568.000
Surabaya (ANTARA) -
Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri steak di PT Perikanan Nusantara.
 
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur,  Jemmy Sandra di Surabaya, Jumat, menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi di tahun 2018.
 
"Sementara menetapkan seorang tersangka berinisial S, dari pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia," katanya kepada wartawan di Surabaya.
 
Jemmy menjelaskan pada 23 Januari 2018, PT Perikanan Nusantara yang kini menjadi bagian dari perusahaan Holding BUMN Pangan ID Food melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku PT Ikan Laut Indonesia.
 
"Tersangka S sebagai Direktur PT Ikan Laut Indonesia kemudian menerima uang pembayaran senilai total Rp638.568.000 untuk pembelian sebanyak 14 ribu kilogram bahan baku ikan tenggiri steak," ujarnya.
 
Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Kasi Intelijen Jemmy menyebut tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tenggiri steak sekitar Rp100 juta.
 
"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569.568.000," katanya.
 
Jemmy menandaskan sebagai penyuplai bahan baku, PT Ikan Laut Indonesia terbilang telah lama menjadi rekanan PT Perikanan Nusantara.
 
Tercatat pula telah beberapa kali mendapatkan proyek melalui perjanjian kerja sama, tanpa proses tender.
 
Jemmy memastikan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan
 
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ucapnya.
 
Pasal yang disangkakan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Baca juga: Kejari Perak musnahkan barang bukti kejahatan Januari-Maret 2021
Baca juga: Tiga legislator Surabaya mangkir dari panggilan Kejari Tanjung Perak

Pewarta: Indra Setiawan / Hanif Nashrullah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023