"Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban agar para pelaku mengembalikan uang negara,"
Surabaya (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,8 miliar dari lima perkara yang sudah dieksekusi oleh seksi pidana khusus selama 2023.
 
Kepala Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan selain lima perkara tersebut juga ada delapan perkara yang sudah masuk penuntutan, sebanyak enam perkara dalam tahap penyidikan dan tiga perkara masih proses penyelidikan.
 
"Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban agar para pelaku mengembalikan uang negara," ucapnya.
 
Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
 
"Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah mendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengembalikan uang pengganti," ujarnya.
 
Ricky menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak akan mengurangi hukuman para pelaku korupsi. "Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya," ucap Ricky.
 
Dengan kondisi ini, maka Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak berhasil meraih juara pertama dalam penanganan korupsi terbanyak.

"Prestasi ini pasti akan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi," katanya.
 
Selama 2023, Kejari Tanjung Perak beberapa kali menangani kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim. Hal ini membuat Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak orang.
 
"Jadi perkara ini akan melibatkan banyak orang, jadi kami melakukan pendampingan agar tidak menjadi tindak pidana korupsi," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023