Pemerintah wajib memerikan pemulihan rasa trauma kepada warga."
Padang (ANTARA News) - DPRD Sumbar berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Kapolda Sumbar beserta jajaran terkait peristiwa yang terjadi di Sitiung V, Jorong Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, beberapa waktu lalu.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan hearing dengan Kapolda Sumbar beserta jajarannya terkait peristiwa yang terjadi di Dharmasraya," kata anggota DPRD Sumbar, Arkadius, di Padang,Selasa.

Menurut dia, DPRD Sumbar akan meminta klarifikasi semua fakta yang terjadi di lapangan dari Kapolda beserta jajarannya terkait peristiwa itu.

"Persoalan yang terjadi di Dharmasraya secepatnya diselesaikan, sehingga masyarakat tidak lagi merasa takut untuk keluar rumah," katanya.

Pascapenangkapan belasan warga Sitiung V, Jorong Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, tambah Arkadius, warga masih merasa trauma serta takut untuk keluar rumah. "Pemerintah wajib memerikan pemulihan rasa trauma kepada warga," kata dia.

Dia mengatakan, persoalan yang terjadi di Dharmasraya hingga berujung tertangkap belasa warga serta penganiyaan terhadap Kapolres Dharamasraya merupakan pelajaran berharga bagi pemerintah Sumbar.

"Pemerintah agar lebih serius lagi dalam mengatasi persoalan tambang yang ada di Sumbar," kata dia.

Menurut dia, sekarang DPRD dalam pembahasan tahap kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) guna memaksimalkan pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan wilayah Sumbar.

"Ranperda tentang pertambangan itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi payung hukum dalam melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan di mulut-mulut tambang," kata dia.

Apabila Perda Minerba sudah ada, tambah Arkadius maka alam juga tidak dirusak dengan sembarangan. Sebab jika ada aturannya maka tidak perlu ada pengusaha yang melakukan pengrusakan alam dengan sengaja tetap ada pengaturan.

"Pasalnya, sejumlah aktivitas pertambangan di beberapa lokasi belum mengantongi izin operasional. Bahkan, beberapa lokasi tambang baik yang ada di bantaran sungai maupun di perbukitan diklaim sebagai milik pribadi,"kata Arkadius.

Pascapenangkapan sejumlah warga perkampungan Trans Sitiung V, Jorong Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya minggu lalu, aparat kepolisian Dharmasraya telah menetapkan sebelas tersangka yang diduga kuat ikut berperan dalam aksi penyanderaan Kapolres Dharmasraya, kesebelas mereka diantaranya, SG, W, KA, PI, AK, E, IN, AD, RP, DI. Mereka terancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.

Saat ini, jajaran kepolisian Polres Dharmasraya juga telah mengantongi identitas otak pelaku penyerangan dan penyanderaan tersebut dan telah ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012