Masyarakat agar memahami lima pasti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) agar terhindar dari oknum penipuan biro perjalanan umrah,
Jakarta (ANTARA) -
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menekankan pentingnya masyarakat memahami lima pasti sebelum mendaftarkan diri ke penyelenggara perjalanan ibadah umrah. 
 
"Masyarakat agar memahami lima pasti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) agar terhindar dari oknum penipuan biro perjalanan umrah," kata Sekretaris Jenderal Amphuri Farid Aljawi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
 
Adapun lima pasti yang dimaksud oleh Farid yaitu  pertama, pastikan biro perjalanan umroh telah memiliki izin dari Kementerian Agama berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
 
Kedua, pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan, cek dengan detail apakah pesawat sudah dibayar lunas, dan penerbangan transit atau langsung (direct), jika transit pastikan hanya satu kali transit.
 
Ketiga, pastikan harga dan paket layanan sesuai. Masyarakat harus memahami jika harga yang ditawarkan biro perjalanan benar-benar sesuai dengan paket layanan, seperti asuransi, konsumsi, transportasi, petugas pendamping perjalanan, dan manasik.
 
Keempat, pastikan hotel sudah dipesan. Hotel yang dimaksud minimal bintang 3, dan pastikan jaraknya dengan tempat ibadah tidak lebih dari satu kilometer. 
 
Kelima, pastikan visa sudah terbit. Saat ini penerbitan visa sudah cepat sehingga jamaah harus benar-benar teliti, jika penerbitan visa terlampau lama maka perlu menegaskan kembali kepada biro perjalanan umrah.
 
Farid mengatakan, Amphuri sudah mengedukasi seluruh biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dalam keanggotaan, baik dari sisi regulasi di Indonesia, maupun di Arab Saudi, sehingga mereka memahami pentingnya berdiskusi dengan hotel, penerbangan, maupun imigrasi agar jamaahnya benar-benar terakomodasi dengan baik.

Baca juga: Pemilik PT NSWM seorang residivis kasus serupa pada 2016
Baca juga: PT NSWM gaet tokoh agama untuk tarik calon korban


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah PT Naila  Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang menipu ratusan orang yang sedang umrah sehingga mereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
 
Farid memastikan jika PT NSWM sudah dicoret dari daftar keanggotaan Amphuri. Dia mengatakan, dengan dimudahkannya perizinan sesuai dengan UU Cipta Kerja tentang kemudahan berusaha, pemerintah juga harus tetap melakukan pengawasan secara konsisten.
 
Farid juga mendukung Kemenag RI agar segera membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai UU nomor 8 tahun 2019 yang akan mengoreksi kebijakan tentang biro perjalanan haji dan umrah, sehingga masalah-masalah yang terkait administrasi bisa diakomodir.
 
"Karena ini melibatkan uang masyarakat. Begitu mudah masyarakat percaya kepada oknum biro perjalanan umrah, padahal mereka tidak benar-benar berizin dan tidak sesuai dengan Undang-Undang," kata Farid.
 
Farid juga mengapresiasi Satgas Anti Mafia Umrah yang telah bergerak cepat menangani kasus penipuan tersebut. 


Baca juga: Kemenag minta masyarakat hati-hati pilih biro perjalanan umrah
Baca juga: Lemkapi tegaskan mafia umrah harus dihukum berat

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2023