Jika beliau meminta, sebagai lembaga yang menghormati senior atau pendahulunya, pasti kami akan berikan bantuan hukum atau advokasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hukum siap mendampingi Komisaris Jenderal (Pol) Susno Duadji pascapenolakan kasasinya oleh Mahkamah Agung.

"Jika beliau meminta, sebagai lembaga yang menghormati senior atau pendahulunya, pasti kami akan berikan bantuan hukum atau advokasi," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal Suhardi Alius saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Susno masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Bantuan hukum dari Korps Bhayangkara akan tetap diberikan walau status Susno kini sudah pensiun dari Kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan Susno sudah pensiun sejak dua atau tiga bulan yang lalu.

Sebelumnya, pada putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dengan begitu, maka Komjen Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan tetap maka harta bendanya akan disita.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
(I029/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012