Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan mobil gerai SIM Keliling di lima lokasi Provinsi DKI Jakarta pada Senin dari pukul 08.00 hingga pukul 13.30 WIB.

Melalui akun media sosial resmi, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya memastikan mobil gerai SIM Keliling itu pada Senin ini berada di:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat dua lokasi di LTC Glodok dan  Mal Citraland
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: SIM online janji transformasi pelayanan Polri Presisi

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023