Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto di Jakarta, Senin menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

"Dalam Permenaker 4/2023 ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI kita baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," katanya pada Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Komisi IX DPR RI.

Anggota DPR RI Komisi IX lainnya Yahya Zaini mengharapkan agar Permenaker 4/2203 ini dapat terimplementasi secara maksimal.

Oleh karena itu, ia menambahkan, Kemnaker diharapkan melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan PMI.

Apresiasi juga datang dari anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo. Handoyo menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 merupakan regulasi yang sangat bagus.

"Saya kira Permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik Calon PMI maupun PMI," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Menaker menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

Menaker mengemukakan, dalam Permenaker 4/2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap pelindungan meningkat," tutur Menaker.

Baca juga: Kemnaker: Permenaker 4/2023 tingkatkan perlindungan PMI

Baca juga: Kemnaker: Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan

Baca juga: Polteknaker sediakan beasiswa 100 persen pada PMB TA 2023/2024


 
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023