Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyadi, mengatakan kelima tersangka yakni FH, DA, HW, BW, dan ACS. Mereka ditangkap di lokasi berbeda-beda dan ada yang merupakan hasil pengembangan kasus.

"Kelima tersangka ini mempunyai peran berbeda dalam kasusnya dan sekarang sedang tahap proses pengembangan," ujar AKP Eka dalam keterangannya, Senin.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan FH warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. FH ditangkap pada Sabtu (1/4) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di teras Indomart Jalan Cokroaminoto Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun oleh tim Resnarkoba Polres Madiun Kota.

Diduga bahwa FH akan menjual narkotika jenis sabu kepada DA yang merupakan suruhan dari ACS yang beralamat di rumah indekos di Jakarta. FH dan DA kemudian ditangkap.

"Dari tangan FH, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,06 gram dan alat 'bong' lengkap untuk mengonsumsi narkoba, kemudian satu kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang akan diserahkan ke tersangka DA, namun lebih dulu ditangkap petugas," katanya.

Melalui pengembangan selanjutnya, petugas menangkap tersangka lainnya yaitu HW dan BW, keduanya warga Kota Madiun. Selain itu, juga hasil pengembangan, polisi lalu menangkap tersangka ACS di Jakarta.

Dalam sejumlah kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain sebanyak 1,06 gram narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik warna silver merk 'KOBE', 4 HP, dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi putih Nopol AE-42XX-NY tanpa STNK.

Akibat perbuatan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (l) ke 1e KUHP Sub Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023