Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengaku gelisah terkait polemik penundaan tahapan Pemilu 2024, setelah gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Prinsipnya pemerintah menghormati sungguh-sungguh upaya dan segala proses hukum yang berlangsung. Tapi saya salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk UU Pemilu agak gelisah juga melihat proses ini," ujar Bahtiar dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menilai proses keputusan terhadap Partai Prima akan berdampak pada tahapan Pemilu 2024 selanjutnya. Tidak hanya itu, Bahtiar juga heran dengan pengadilan negeri yang bisa masuk ke dalam ranah pemilu.

"Karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya. Sebagai mantan Ketua Tim Pemerintah menyusun UU Pemilu, kegelisahan saya adalah nanti tahapan berikutnya ada sengketa-sengketa administrasi, pelanggaran sengketa proses, dan kemungkinan pelanggaran administrasi," katanya

Menurut dia, apabila rezim pengadilan negeri ditarik ke rezim pemilu, maka dikhawatirkan akan berdampak kepada tahap-tahapan pemilu berikutnya. Meski begitu, Bahtiar menghormati segala upaya proses hukum yang tengah berlangsung.

"Secara organisasi, pekan lalu sudah sampaikan bahwa kami menghormati ini. Tidak pernah terbayang kalau rezim pengadilan negeri, ditarik untuk masuk (ke rezim pemilu) dan bukan soal teman-teman parpol yang tidak lolos ini, tapi bisa bayangkan pengadilan negeri ini bisa digunakan untuk tahap-tahap berikutnya sampai nanti mungkin di tahap akhir," ujar Bahtiar.

Baca juga: KPU RI nyatakan verifikasi administrasi perbaikan Prima penuhi syarat

Sebelumnya, Bahtiar menyampaikan pemerintah mengharapkan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait gugatan Partai Prima tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu Tahun 2024. Jadi, apa pun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujar Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4).

Ia mengatakan apa pun yang terjadi karena tindak lanjut putusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima, tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

"Jangan (mengganggu) yang sedang berjalan dan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan, 14 Februari 2024," ungkap Bahtiar.

Baca juga: Polri verifikasi temuan 9.198 personel masuk daftar pemilih
Baca juga: DKPP: Idham Holik tak langgar kode etik soal dugaan intimidasi

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023