Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meluncurkan platform asuransi digital syariah pertama di Indonesia yang dinamai ProtekMu, sebagai gerakan ekonomi Muhammadiyah.

ProtekMu ini menyediakan pelayanan perasuransian syariah digital. Platform tersebut diluncurkan oleh PT Surya Ahda Finansia (SAF). PT SAF merupakan anak perusahaan dari holding company yang dimiliki Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) yaitu PT AHDA Indonesia Internasional.

"Jadi secara biologis PT SAF ini badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM). Hal ini sesuai dengan pedoman pendirian BUMM yang diterbitkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah," ujar Rektor ITB-AD Mukhaer Pakkanna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Mukhaer yang juga Komisaris Utama pada PT SAF menjelaskan beberapa alasan pendirian holding company dan anak-anak perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM).

Pertama, hasil Muktamar Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mendeklarasikan pentingnya pilar ketiga gerakan ekonomi Muhammadiyah. Kedua, sebagai wujud pilar ketiga, Muhammadiyah mengapitalisasi kekuatan ekonominya.

"Maka, pendirian BUMM diperbolehkan kepada PWM, PDM, dan PCM serta AUM dengan catatan minimal saham dimiliki Muhammadiyah sebesar 51 persen dan selebihnya dibolehkan warga Muhammadiyah dan kerja sama dengan pihak lain," kata dia.

Alasan ketiga, kata Mukhaer, dalam Tanfidz Program Kerja Muhammadiyah bidang Ekonomi, sejak Muktamar Muhammadiyah di Malang pada 2005, di Yogyakarta (2010), di Makassar (2015), dan Surakarta (2022), selalu tertera program pendirian asuransi syariah.

"Dari Muktamar ke Muktamar itu, Muhammadiyah masih agak sulit merealisir program ini. Padahal potensi dan kekuatan Muhammadiyah, yang anggotanya puluhan juta orang," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT AHDA Internasional Indonesia Syafruddin Anhar mengatakan pentingnya memberikan layanan asuransi yang cepat dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Dengan menggunakan teknologi, industri insurtech dapat membantu, mempermudah, bahkan mempercepat proses layanan asuransi (insurant services), mulai dari pemilihan produk, pembelian polis sampai proses klaim," kata dia.

Baca juga: Muhammadiyah ajak warga kurangi sampah makanan saat Ramadhan
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan tanah wakaf untuk NU dan Muhammadiyah
Baca juga: Menkopolhukam bertemu Ketum PP Muhammadiyah bahas pemilu

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023